Pemilihan Kepala Daerah 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran pemilihan kepala daerah Ulang

JAKARTA – Sebanyak 37 area dengan pasangan calon (paslon) tunggal akan datang melawan kotak kosong di dalam pemilihan gubernur Serentak 2024. Meski demikian KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk pemilihan gubernur ulang.
Diketahui pilkada ulang akan diselenggarakan apabila kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
“Informasi dari teman-teman dalam 37 tempat anggarannya belum diusulkan sebab memang sebenarnya mereka itu anggarannya itu penyelenggaraan pemilihan gubernur sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota KPU Idham Holik disitir Akhir Pekan (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat pada hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyokong turnamen pemilihan kepala daerah ulang bila kotak kosong yang tersebut menang.
“Berkenaan dengan aktivitas lanjut aksi dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support serta apabila memang sebenarnya ketentuan yang disebutkan dilaksanakan itu jadi prioritas utama,” tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan sebanding seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Hal yang dimaksud sebagaimana dituangkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan pada PKPU Nomor 2 tahun 2024.






