Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang tersebut Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Bidang Studi Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan banyak pola yang digunakan kerap terjadi di sengketa pemilihan kepala tempat ( pilkada ). Pihak yang tersebut akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang mana kalah, biasanya kuasa hukum mereka itu akan kalap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang mereka itu akan mengungkapkan beberapa gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana bisa saja dibuktikan,” kata Asrun pada Bimbingan Teknis lalu Pendampingan bagi Para Advokat pada Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di dalam Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang dimaksud berlangsung hingga hari terakhir pekan (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners serta Suryantara, Alfatah, & Partners, disertai sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan juga masif sebagai bumbu walaupun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelaksana pilpres selaku termohon harus bersikap tenang juga teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang digunakan bukan sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, rutin ada hambatan dalam situ. Misalnya, ada semata persidangan untuk area X, ternyata isi permohonannya justru tempat Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang digunakan menangani beberapa perkara semata-mata copy paste berkas yang dimaksud ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang juga lugas kelemahan permohonan. “Jangan sebab ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori dan juga pendapat yang tersebut sebenarnya tak terkait. Langsung semata ke pokok persoalan, Sehingga, hakim bisa jadi lebih lanjut mudah memahami masalahnya juga dengan segera menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih tinggi ringan. Sebab, sebagian besar beban dia akan diselesaikan oleh kuasa hukum pengurus pilkada.






