Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat!

JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tiada dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik di tindakan hukum penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan bukan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam Gedung TNCC Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Sandi berharap putusan terhadap AKP Dadang dapat menjadi representasi bahwa sesuai yang tersebut disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH akan diberikan terhadap anggota yang melanggar tanpa pandang bulu.
“Siapa pun itu yang mana melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang digunakan berlaku,” katanya.
Motif Penembakan
Sebelumnya, Polda Sumbar membeberkan motif penembakan yang dimaksud menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Penembakan itu diadakan di tempat parkiran Polres Solok Selatan, Hari Jumat (22/11/2024) dini hari.
“Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap dituduh terkait dengan motif kenapa itu diadakan lantaran merasa tidaklah senang, di area mana rekanan pelaku ini dijalankan penegakan hukum oleh korban di tempat Polres Solok Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Hari Sabtu (23/11/2024).
Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan memohon tolong terhadap Kapolres untuk membebaskan rekanannya tersebut, tapi tak mendapat respons, sehingga terjadilah penembakan.






