Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Portal Judi Online

JAKARTA – Polisi menetapkan 11 dituduh persoalan hukum judi online (judol) yang digunakan menjalankan tiga situs. Sebelas dituduh itu mengatur tiga situs judol berbeda yang tersebut beroperasi secara nasional hingga internasional.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pada pengungkapan pertama, Polri menetapkan terperiksa MIA dan juga AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777.
“AL juga telah dilakukan ditangkap juga ditahan di dalam Polda Metro Jaya terkait persoalan hukum perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” ujar Himawan ketika konferensi pers di area Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Selatan, Hari Senin (20/1/2025).
“Terhadap terperiksa MIA, terperiksa kedua, sudah ditahan di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari terdakwa MIA juga diamankan satu handphone sebagai barang bukti,” sambungnya.
Pihaknya juga sudah menetapkan 5 dituduh praktik judol dengan website RGU Casino. “Lima dituduh yakni HNB, IS, SR, RSS, dan juga HJ alias RZ alias Zeus. Empat terperiksa HNB, IS, SR, lalu RSS ditangkap di area Batam pada 5 Desember 2024 dan juga ditahan dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024,” ungkapnya.
Kemudian, Polri juga menetapkan empat dituduh selaku pengelola website Agen138 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang ketiga, tindakan hukum yang tersebut berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang mana ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss. Menetapkan 4 tersangka,” kata Himawan.
“Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah dilakukan divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, kemudian KW,” sambungnya.
Dari tiga pengungkapan tindakan hukum tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar.






