PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil lalu Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – pemerintahan mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12 persen yang digunakan saat ini cuma berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang digunakan terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang tersebut ada dalam pasar. Namun, banyak rakyat yang digunakan menolak hal yang dimaksud akibat dirasa akan memberatkan dia sebab kondisi perekonomian sedang bukan baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen cuma untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sekali dikenakan barang kemudian jasa mewah, yaitu barang dan juga jasa tertentu yang tersebut selama ini sudah ada terkena PPN barang mewah untuk golongan warga berada, warga mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil lalu motor yang dimaksud dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah yang mana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dimaksud dikenai Pajak Penjualan melawan Barang Mewah lalu Tata Cara Pengenaan Pemberian serta Penatausahaan Pembebasan, dan juga Pengembalian Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tersebut tergolong mewah merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah terdiri dari kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang digunakan tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang mana dibuat untuk perjalanan di area berhadapan dengan salju, di tempat pantai, di area gunung, atau kendaraan sejenis, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang digunakan tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.






