Bisnis

PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025

JAKARTA – Pengamat penerbangan sekaligus analis independen bidang usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak secara langsung pada harga jual tiket peswat .

Gatot menjelaskan, meskipun pesawat terbang masuk pada golongan transportasi umum , namun dalam sisi lain sektor transportasi udara juga masuk di kategori barang mewah. Hal ini menghasilkan banyaknya komponen pajak yang dimaksud dikenakan pada bidang tersebut.

“Kalau itu bukan dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya sebanding seperti transportasi darat kemudian laut, itu mampu ekonomis (harga tiket), sebab pajak-pajaknya, PPN tiket kan tidaklah ada, substansi bakar juga subsidi,” ucapannya pada waktu dihubungi MNC Portal, Hari Jumat (3/12/2024).

Belum lagi, Gatot mengungkapkan ketika ini sektor penerbangan sendiri cukup kental dengan proses dengan negara asing. Bahkan seluruh operasi yang dimaksud dilaksanakan ternilai impor juga ekspor.

Misalnya, untuk melakukan perawatan mesin pesawat yang digunakan harus diadakan pada luar negeri, maka pengirimannya dinilai ekspor. Ketika perbaikan telah lama rampung, maka barang yang dimaksud masuk akan dinilai impor, walaupun barang yang tersebut sama.

“Di penerbangan itu banyak banget impor, juga impornya tuh tidak seperti kita impor barang itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya mungkin saja ke Malaysia, itu dinilai ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu di area hitung impor,” tambahnya.

Faktor-faktor yang dimaksud yang tersebut membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Sehingga menurutnya, banyak pajak yang dimaksud dibebankan untuk sektor transportasi udara akibat dianggap barang mewah.

“Ini yang mana PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat dan juga laut,” kata Gatot.

“Jadi kan kalau memang benar itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu ia di dalam pada luar tarif. Tarifnya kan tetap memperlihatkan nih, berarti kalau ada PPN ya telah pasti akan naik,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button