Bisnis

PPN Naik Jadi 12% Berlaku pada 2025, Hal ini Daftar Barang serta Jasa Terdampak dan juga Tak Terdampak

JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang dimaksud ada pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diungkapkan Menkeu pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang digunakan dikenakan menghadapi setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa di peredarannya dari produsen ke konsumen.

Lantas barang apa belaka yang tersebut terdampak lalu tidak ada terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?

Dikutip MNC Portal Indonesia di dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Skor Barang kemudian Jasa dan juga Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang mana dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak di tempat pada Daerah Pabean yang mana dijalankan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak pada pada Daerah Pabean yang mana diadakan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dalam pada Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean pada di Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa persyaratan yang dimaksud harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
2. Barang tidaklah berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan dijalankan di area di Daerah Pabean
4. Penyerahan diadakan di rangka kegiatan perniagaan atau pekerjaannya.

Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang digunakan dikenakan pajak atau PPN.

– Barang Kena Pajak (BKP) berwujud

Barang berwujud adalah barang yang dimaksud miliki bentuk fisik lalu dapat dilihat, bergerak, tiada bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang digunakan dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, serta smartphone. Pakaian juga barang-barang fashion.

Tanah dan juga bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, juga lemari. Makanan olahan yang mana diproduksi kemasan, seperti makanan ringan di kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, kemudian truk.

Related Articles

Back to top button