PPN Naik Jadi 12% pada 2025, Berikut Jenis Jasa yang tersebut Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) yang mana ketika ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang dimaksud sejalan dengan amanat yang tersebut terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang mana berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang dimaksud akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang dan juga jasa yang mana tidaklah dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang tidak ada termasuk pada objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian juga Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang mana dilaksanakan oleh pekerja seni kemudian hiburan, yang dimaksud merupakan objek pajak area dan juga retribusi tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku di area bidang pajak tempat serta retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang mencakup penyewaan kamar atau ruangan di dalam hotel, yang mana juga merupakan objek pajak area juga retribusi area berdasarkan peraturan yang dimaksud berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang digunakan dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang mana merupakan objek pajak tempat juga retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang mana disediakan oleh pemerintah pada rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang digunakan belaka dapat diadakan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan makanan serta minuman yang dimaksud juga merupakan objek pajak tempat dan juga retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang dimaksud berlaku.





