Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil serta Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, perihal mekanisme penghapusan utang UMKM pada bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan juga kelautan yang dimaksud telah diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM dalam sektor pertanian, perkebunan kemudian perikanan, notabene adalah petani serta nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tiada semua UMKM petani kemudian nelayan yang tersebut hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara berhadapan dengan kemampuan dari penghutang.
“Saya ungkapkan ini, bagi pelaku UMKM yang digunakan memang sebenarnya memiliki lalu dinilai oleh bank Himbara masih miliki kekuatan untuk terus jalan, bukan menjadi kriteria yang digunakan mendapat penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman dikutipkan dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang dimaksud dihapuskan utang yang digunakan bergerak di area sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan juga kelautan, dan juga UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus klien Bank BUMN atau Himbara.
“Agar tidaklah terjadi simpang siur, penghapusan utang memang sebenarnya diberikan bagi para pelaku UMKM yang tersebut bergerak pada sektor yang dimaksud yang digunakan terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam kemudian COVID-19,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang mana dibebaskan harus sudah ada bukan miliki kemampuan bayar, serta jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya telah terlebih dahulu di area proses penghapusan bukunya dalam bank Himbara.
“Jadi ini, memang benar betul-betul telah tidaklah mempunyai kemampuan lagi, lalu itu rentangnya kurang tambahan sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, bukan semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan berusaha mencapai hutang piutang dari prakiraan satu jt orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian lalu perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu jt orang yang disebutkan adalah para petani dan juga nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo yang disebutkan tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet untuk UMKM di area Lingkup Pertanian Perkebunan Peternakan serta Kelautan dan juga UMKM.






