Prabowo Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti kemudian Abolisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud akan memaafkan koruptor apabila mengatasi uang yang dimaksud dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang tersebut menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang digunakan telah lama kita ratifikasi.
“Apa yang dimaksud dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang tersebut telah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu serta baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril pada keterangan tercatat di area Jakarta, Kamis (19/12).
“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif lalu pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.
Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang tersebut diduga melakukan korupsi, orang yang sedang di proses hukum dikarenakan disangka melakukan korupsi, serta orang yang digunakan telah dilakukan divonis lantaran terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan apabila dia dengan sadar mengatasi kerugian negara akibat perbuatannya.
Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi pandangan dari pembaharuan filosofi penghukuman pada penerapan KUHP Nasional yang mana akan diberlakukan awal 2026 yang dimaksud akan datang.
“Penghukuman tidak lagi menekankan balas dendam dan juga efek jera untuk pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan juga rehabilitatif. Penegakan hukum di aksi pidana korupsi haruslah menyebabkan faedah kemudian menghasilkan kembali perbaikan ekonomi bangsa kemudian negara, bukanlah semata-mata menekankan pada penghukuman terhadap para pelakunya,” kata Yusril.
“Kalau semata-mata para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi masih dia kuasai atau disimpan di tempat luar negeri tanpa dikembalikan terhadap negara, maka penegakan hukum seperti itu tiada sejumlah manfaatnya bagi pembangunan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka itu kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang yang disebutkan masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.
Selanjutnya, pelaku korupsi di tempat dunia usaha diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang digunakan benar kemudian tak akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tak tutup atau bangkrut. Negara tetap memperlihatkan dapat pajak, tenaga kerja tidaklah nganggur, pabrik-pabrik tiada jadi besi tua kemudian seterusnya. Jadi penegakan hukum di menangani korupsi harus dikaitkan dengan perkembangan sektor ekonomi kemudian peningkatan kesejahteraan rakyat, tidak bertujuan hanya sekali untuk memenjarakan pelakunya.






