Bisnis

Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah pernah menetapkan kenaikan nilai tukar jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang digunakan diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tiada meninggikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meninggikan biaya jual eceran (HJE) hampir seluruh hasil tembakau yang digunakan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Penyertaan Modal Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang digunakan mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang mana didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.

“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meninggal HJE, namun mengganggu pilar yang lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meninggal HJE, biaya rokok akan tetap saja naik,” kata Andry Satrio pada keterangannya, diambil Akhir Pekan (15/12/2024).

Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang cukup terpencil antara harga jual rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin memacu rakyat untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, sistem ekologi rokok ilegal telah sangat massif.

Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak cuma dikarenakan tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN kemudian pajak penghasilan (PPh).

Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang di Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. alasannya kenaikan HJE menyebabkan rakyat pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.

“Pasti negara akan kehilangan penerimaan bukan semata-mata dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak ada akan teratasi,” katanya.

Dikatakan Andry, bidang hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di tempat beberapa daerah. Ketergantungan pada lapangan usaha ini juga yang menciptakan perekonomian wilayah yang mana dimaksud dapat terganggu jikalau bidang rokok mendapat tekanan, salah satunya dikarenakan penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.

“Selain perekonomian pemerintah tempat sanggup turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah kemungkinan bertambahnya pengangguran,” terangnya.

Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tak meninggal CHT tahun depan. Sebab, dengan meninggal CHT berimplikasi tidak ada tercapainya penerimaan yang mana ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal sebagai relaksasi untuk pemulihan IHT berbentuk moratorium CHT kemudian HJE. Mengingat telah cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.

Related Articles

Back to top button