4 Jenis Mobil yang Dipungut PPN 12% pada 2025

JAKARTA – Mobil juga sepeda gowes motor masuk kategori tertentu yang dimaksud dikenakan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12% yang tersebut sudah ada mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang mana dikenai tambahan PPN 12% diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang digunakan dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah ada terkena Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang tersebut dikenai Pajak Penjualan melawan Barang Mewah juga Tata Cara Pengenaan Pemberian dan juga Penatausahaan Pembebasan, juga Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang mana terkena PPN 12% di area 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang dimaksud bisa jadi menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace serta Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang digunakan difungsikan khusus untuk mengangkut sebagian besar penumpang tergantung pada varian serta konfigurasi kursi yang tersebut dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang digunakan dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang dalam bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang lebih besar familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih besar kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang digunakan dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya sama dengan mobil pikap, namun miliki tambahan ruang untuk penumpang di area bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun bukanlah berarti pikap double cabin jarang terlihat di tempat jalan raya. Bukan cuma sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) serta kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang tersebut dirancang untuk digunakan di area lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart sekarang ini berbagai digunakan untuk berbagai kegiatan pada luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang mana kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang dimaksud ditarik di tempat belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang mana harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang digunakan bisa jadi dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan juga Caravan.






