Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang dapat diatur pada Revisi Undang-Undang Mineral kemudian Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR ketika mendiskusikan DIM RUU Minerba sama-sama otoritas yang tersebut diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut perihal pemberian izin prioritas yang dimaksud sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta-minta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dijalankan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku perniagaan mikro, kecil, dan juga menegah (UMKM), dan juga juga koperasi mampu ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku usaha kecil menengah, mikro kemudian menengah, termasuk koperasi, pasti bukan akan bisa jadi terlibat di proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM serta koperasi mampu kelola tambang.
“Tetapi juga pada samping itu juga memberi prioritas untuk lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu dalam pada undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya dapat bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya mampu membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang tersebut lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya bukan secara langsung diberikan terhadap perguruan tinggi, tetapi lewat kebijakan presiden ataupun tindakan menteri untuk memberikan untuk BUMN sebagai prioritas ataupun untuk badan bisnis swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan belaka untuk kepentingan membantu pada dunia pendidikan,” terang Supratman.






