Nasional

Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan gubernur 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah terjadi menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024 pada pertemuan III dalam ruang sidang Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara bukan dibacakan, yang berarti masuk ke persidangan lanjutan.

“Dari 46 yang dimaksud dipanggil untuk sesi di malam hari ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang dimaksud belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang tersebut belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Kepala Kabupaten Pasaman Barat, PHPU Kepala Daerah Bengkulu Selatan, PHPU Pimpinan Daerah Empat Lawang, PHPU Pimpinan Daerah Banggai, PHPU Pimpinan Daerah Bungo, PHPU Pimpinan Daerah Serang, dan juga PHPU bupati Parigi Moutong.

Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi kemudian ahli itu akan dihadirkan di persidangan pada hari yang tersebut sama.

“Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli dikarenakan ini semuanya Kepala Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.

Adapun pengajuan saksi kemudian ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.

“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu mengantisipasi panggilan resmi dari mahkamah yang digunakan akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara bukan dibacakan oleh Mahkamah yang dimaksud artinya gugatan yang disebutkan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang mana dibacakan tidak ada dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.

“Sesi sore ini sudah ada dibacakan 47 perkara baik yang digunakan diputus maupun yang mana ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang dimaksud belum diputus atau ditetapkan lantaran perkara yang disebutkan akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan pertemuan II ditutup.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button