Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang mana akan menambah lahan sawit tidaklah masuk di kategori deforestasi apabila menggunakan hutan negara yang mana terdegradasi atau hutan yang mana bukan berhutan. Syaratnya, hutan yang rusak yang disebutkan semata-mata 70 persen yang digunakan ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan flora unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam juga lainnya.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem penyertaan sawit nanti masih memperhatikan komposisi untuk flora hutan mampu disebut reforestasi.
“Dari tidaklah berhutan, tak bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi flora sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen tumbuhan hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, tidaklah ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso di keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami tumbuhan hutan setempat agar tak monokultur yang sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah vegetasi kepala sawit. Dalam pidatonya, di tempat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, di dalam Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo menyampaikan tidaklah perlu takut dengan deforestasi.
“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang juga bisa jadi mengeluarkan oksigen juga menerima karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga memohonkan semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan bidang sawit.
Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo di menambah lahan sawit untuk melakukan konfirmasi kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tidak ada seharusnya hal yang dimaksud diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan tumbuhan yang dimaksud multi manfaat. ‘’Saya juga tidak ada setuju kalau hutan yang mana rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang tersebut rusak yang dimaksud ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.
Menurut Yanto, total hutan yang digunakan tidak ada berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang mana nganggur kemudian tidaklah terpantau justru bisa jadi membahayakan dikarenakan seringkali tanpa peringatan kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang tersebut terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang digunakan tiada terkelola. Hutan yang tersebut dibiarkan telantar,’’ tambahnya.
Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional lalu Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah pembaharuan areal berhutan menjadi areal yang digunakan tiada berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang mana ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang tersebut punya mengubah hutan menjadi tiada berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah inovasi kawasan hutan negara yang dimaksud awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan tidak untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah dan juga lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau pembaharuan peruntukan area,’’ ungkap Yanto.






