Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di tempat Indonesia

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di tempat Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menghasilkan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang dan juga tindakan hukum timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang dimaksud disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, perkara pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK serta Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK serta Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu tindakan hukum korupsi jelas bukan efisien juga menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang mana berlaku ketika ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan juga PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum juga hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang dimaksud diberi tugas khusus di pemberantasan perbuatan pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindakan pidana tertentu di UU Kejaksaan sudah pernah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal langkah pidana tertentu bukanlah cuma korupsi. Kini jaksa terkesan tambahan daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari tindakan hukum timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai tindakan hukum korupsi terbesar di area Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.






