Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan juga KUHAP dinilai sebagai upaya untuk melegalisasi penyimpangan kewenangan jaksa. Untuk itu, penduduk harus mengawasi agar jangan sampai dijadikan alat untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai KUHAP secara jelas telah dilakukan mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas serta kewenangan antaraparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan kemudian penyidikan diamanahkan untuk Polri lalu PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan terhadap Kejaksaan.
“Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan lalu penyidikan. Padahal, baik di KUHAP, UU Tipikor lalu lex spesialis tak ada satu pasal pun yang mana menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum,” kata R Haidar Alwi, Kamis (6/2/2025).
“Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang mana ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP dengan kedok asas dominus litis,” jelasnya.
Haidar mengakui, UU Kejaksaan memberi kewenangan untuk jaksa untuk menjadi penyidik aktivitas pidana tertentu. Jika jaksa sebagai penyidik langkah pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS di melaksanakan tugasnya diawasi dan juga harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS telah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS pada melakukan penyidikan seperti yang tersebut diamanahkan KUHAP?” Tanyanya.
Selain itu, penyidik yang dikenal di KUHAP yaitu Polri serta PPNS harus mengikuti lalu lulus diklat dalam bidang penyidikan yang tersebut diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi. “Dan setiap orang yang diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya” ucapnya.
Kemudian, pada SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat pada waktu tujuh hari. “Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, terhadap siapa jaksa memberi SPDP nya,” katanya.






