Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta semua pihak meninjau Inisiatif Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional serta mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang disebutkan setelahnya mencuatnya tindakan hukum korupsi dana PSBI yang mana diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatatkan data PSBI sudah ada ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan serta Bank DPR itu menegaskan PSBI ada di Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang disebutkan memulai pembangunan relasi kepedulian serta pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Hal ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun pada Jakarta, Awal Minggu (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI mampu diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok warga ataupun ormas yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya segera ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang tersebut meliputi Daerah Pasuruan, Perkotaan Pasuruan, Wilayah Probolinggo, juga Daerah Perkotaan Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang dimaksud memverifikasi kemudian memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur juga validatornya oleh pasukan surveinya independen yang mana ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya memulai pembangunan tata kelola yang digunakan baik pada penyaluran PSBI,” ujarnya.






