RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar tak mengakibatkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, teristimewa mengenai beberapa ketentuan yang mana dinilai masih miliki ketimpangan.
Dalam diskusi yang diselenggarakan di area Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi mengakibatkan kekacauan di sistem peradilan pidana di area Indonesia jikalau tak dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang mana juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi umum di pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang mana baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, juga penduduk luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi unsur evaluasi agar undang-undang yang baru bukan justru memunculkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang mana menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan di proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip pengamanan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang digunakan sangat penting di melakukan konfirmasi apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua perkara secara langsung dapat dianggap sebagai perbuatan pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang tersebut berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) pada RUU KUHAP yang mana baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, juga lembaga peradilan agar bukan terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan pada tugas lalu kewenangan APH, maka hal ini dapat berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang dimaksud lebih lanjut baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam pembukaan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih tinggi holistik, tidak sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif lalu tak belaka menjadi barang hukum yang dimaksud setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas di praktik pada lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi kemudian praktisi hukum pada memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah serta DPR dapat menerima aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang lebih tinggi utuh, komprehensif, kemudian adil bagi semua pihak.






