Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memverifikasi proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi dalam Lembaga Modal Ekspor Indonesia ( LPEI ) tidak ada akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) saat ini juga berada dalam mengusut dugaan tindakan hukum korupsi di area lembaga itu.
“Untuk debiturnya bukan berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika ketika dikonfirmasi, Hari Minggu (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK serta Polri terkait pengusutan persoalan hukum korupsi ini. Tessa menyampaikan perkara yang mana ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tak sejenis debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan tindakan pidana korupsi yang digunakan terjadi dalam Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan pada proses pembiayaan. Cahyono mengumumkan ada dana disalurkan yang tersebut tiada sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK telah lama menetapkan tujuh orang jadi terperiksa pada tindakan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI). Posisi ke-7 orang itu juga sudah ada dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari persoalan hukum yang disebutkan mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).






