SDR Tagih Komitmen Kelanjutan Penanganan Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

JAKARTA – Studi Demokrasi Rakyat atau SDR menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. SDR melakukan aksi unjuk rasa di dalam depan Gedung KPK, DKI Jakarta Kamis (17/10/2024).
“SDR menagih janji KPK terkait dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Dia mengungkapkan, aksi dari SDR pada depan gedung KPK RI juga bertujuan untuk menagih janji lalu mempertanyakan tindaklanjut KPK mengenai penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
“Kehadiran SDR menagih janji KPK yang dimaksud pernah disampaikan oleh Juru bicara KPK juga tindaklanjut laporan SDR yang mana diterima KPK,” ujar Hari.
Dia berharap agar presiden terpilih Prabowo Subianto dapat segera mengganti Arief Prasetyo Adi dari tempat Kepala Bapanas. Hal itu sesuai janji presiden terpilih yang tersebut berjanji memberantas korupsi.
“Jangan sampai inisiatif prioritas makan gratis yang mana di tempat mana Bapanas menjadi salah satu badan strategis,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menjamin semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp294,5 miliar dapat dilanjut ke penyidikan. Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dilaporkan oleh SDR pada tanggal 3 Juli 2024.
Lembaga antirasuah yang disebutkan dikabarkan mulai melakukan pemanggilan untuk saksi dari Perum Bulog terkait dengan perkara skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar, Rabu,(21/8/2024). Saksi-saksi yang dimaksud merupakan bawahan yang tersebut bekerja dalam Perum Bulog.
Selaras dengan KPK, Kementerian Manufaktur mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota serta Tanjung Perak, Surabaya. Kementerian Manufaktur (Kemenperin) menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di area dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang digunakan diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk pada dalamnya adalah berisi beras dan juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK juga SDR telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah lama meminta-minta keterangan lalu data terkait keterlibatan Bulog dan juga Bapanas pada pada persoalan demurrage sebesar Rp294,5 miliar.






