Sambangi KPK, Aliansi Inisiatif Peduli Hukum Minta Laporan Prestasi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Pergerakan Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang disebutkan di rangka memohon laporan Keterbukaan Data Publik (KIP) melawan kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami memohonkan agar KPK transparan terhadap umum sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang pembaharuan kedua berhadapan dengan UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b juga pada pertegas pada Pasal 40 ayat (1) kemudian ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Pergerakan Peduli Hukum Christian Sihite, Awal Minggu (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK semata-mata menangani perkara persoalan hukum receh. Menurut dia, sejumlah perkara yang mana besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kemampuan fisik pada Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring dalam Badan Security Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan dan juga sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di dalam Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun bukanlah berarti lantaran SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa pada Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan ketentuan ada alat bukti baru juga penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun sudah ada mengeluarkan SP3 KPK tetap saja harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait perkara yang tersebut sudah ada pada SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) lalu tidak menjadi sebuah putusan yang dimaksud bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menghentikan mata meskipun sudah ada menerbitkan SP3. Kami memohonkan KPK mengusut semua perkara tindakan hukum yang tersebut kita duga mangkrak pada KPK. Jangan milih-milh persoalan hukum harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen lalu kembali pada jati dirinya di menangani tindakan hukum korupsi,” katanya.






