Sandra Dewi Tak Aktifkan Media Massa Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya telah tak berpartisipasi lagi di tempat media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi lalu TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia tidak ada mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di dalam mananya beliau sejumlah memperkenalkan item tas.
Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara, tuntutan dibacakan JPU di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada Hari Senin (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan aksi pidana korupsi serta TPPU sesuai dengan pasal yang dimaksud didakwakan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar lalu JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan pada kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah.
Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey sanggup disita untuk dilelang untuk menyembunyikan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa bukan mempunyai harta benda yang mana mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aktivitas pidana korupsi dan juga pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengkaji permintaan Mochtar dan juga Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.






