Segini Pajak Sedan BMW yang dimaksud Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba ke Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DKI Jakarta pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya pada gedung yang disebutkan bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi di pengaplikasian pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini sudah pernah menawan perhatian rakyat kemudian berubah menjadi salah satu topik pembicaraan hangat dalam media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya sama-sama kuasa hukum lalu juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Nusantara yang digunakan taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya tidak didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang dimaksud sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tiada ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang dalam hadapan para wartawan yang digunakan menunggunya pada lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan terhadap media, Kaesang yang mana juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Negara Indonesia (PSI) ini meninggalkan posisi yang disebutkan dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang tersebut ia naiki rutin dimasukkan sebagai sedan sport itu miliki nomor polisi B 1923 KSG, kemudian hal ini turut mendebarkan perhatian media yang mana meliput kehadirannya dalam KPK.
Berdasarkan aplikasi mobile DKI Jakarta Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang dimaksud digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang dimaksud diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini miliki nilai jual sebesar Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari perangkat lunak yang dimaksud juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang disebutkan akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini sudah dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang mana dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan kemudian lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Mata Uang Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang digunakan harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang dimaksud mencapai Mata Uang Rupiah 12.463.500.
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK






