Nasional

Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional

JAKARTA – Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M Jusrianto menegaskan pentingnya proteksi terhadap sektor kretek nasional di rangka mengupayakan penyelenggaraan ekonomi berbasis Pancasila. Ia memperkuat arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perencanaan pengerjaan nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan sesuai nilai-nilai UUD 1945.

Jusrianto menyampaikan, sektor kretek miliki peran strategis pada perekonomian Indonesia, baik pada tingkat hilir maupun sektor pertanian tembakau. Oleh sebab itu, ia memohon Presiden Prabowo untuk memberikan arahan terhadap kementerian dan juga lembaga terkait guna merumuskan kebijakan yang mengupayakan keberlanjutan bidang ini.

Industri kretek dinilai mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) dengan mengangkat tenaga kerja di jumlah total besar dari sektor hulu hingga hilir. Selain itu, hasil kretek memiliki daya saing tinggi di tempat pangsa domestik serta internasional akibat mayoritas materi bakunya berasal dari di negeri.

“IHT (Industri Hasil Tembakau) merupakan bidang yang tersebut mampu memenuhi persyaratan tingkat komponen di negeri (TKDN) serta menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 95% penerimaan cukai berasal dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Jusrianto, hari terakhir pekan (31/1/2025).

Namun, ia menyoroti beberapa orang tantangan yang tersebut dihadapi sektor kretek nasional, pada antaranya kenaikan tarif cukai yang terus berlangsung setiap tahun, tidaklah seimbang dengan tingkat pemuaian kemudian perkembangan ekonomi. Hal ini berdampak pada keberlangsungan industri, khususnya bagi pabrik rokok kecil yang digunakan kesulitan bersaing akibat beban cukai yang semakin berat. Kemudian, maraknya rokok ilegal, regulasi ketat yang mana diterapkan pemerintah telah dilakukan mengupayakan munculnya rokok ilegal atau rokok polos. Peredaran rokok ilegal ini tidaklah hanya sekali merugikan bidang legal, tetapi juga mengakibatkan hilangnya prospek penerimaan negara dari cukai.

Tantangan selanjutnya adalah persaingan dengan rokok elektrik atau vape. Rokok elektrik yang digunakan seluruh material bakunya diimpor semakin mengancam sektor kretek nasional. Sistem ini juga cenderung berbasis teknologi tinggi lalu tak sejumlah menerima tenaga kerja, berbeda dengan sektor kretek yang mana lebih lanjut padat karya. Padatnya regulasi juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, terdapat sekitar 480 regulasi yang mengatur lapangan usaha kretek, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Banyaknya regulasi ini dinilai membatasi ruang gerak sektor juga memunculkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Jusrianto mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan bidang kretek nasional yang tersebut komprehensif. Peta jalan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan juga mengakomodasi kepentingan sektor hulu kemudian hilir guna menciptakan kepastian perniagaan pada jangka pendek, menengah, lalu panjang.

“Diperlukan kepastian hukum serta arah kebijakan yang mana jelas agar bidang kretek dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” katanya.

Dengan tantangan yang tersebut semakin kompleks, Jusrianto berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk melindungi kemudian mengembangkan bidang kretek nasional sebagai bagian penting dari sektor ekonomi Indonesia.

Related Articles

Back to top button