Senator Filep Soroti Kesulitan Tukin hingga Beban Administrasi Dosen

JAKARTA – Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyoroti problematika yang dihadapi kalangan dosen dalam Indonesia. Di antaranya terkait tunjangan kinerja (tukin), beban administrasi hingga ketentuan jam kerja dosen.
Filep menekankan tukin dosen ASN merupakan komponen penting untuk meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas dosen. Menurutnya, ketidaksesuaian pada regulasi juga keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama di realisasi kebijakan ini.
“Pada permasalahan ini, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, dan juga revisi kebijakan merupakan solusi konkret yang harus segera dilakukan. Karena realisasi tunjangan kinerja akan linier dengan upaya menciptakan lingkungan lembaga pendidikan tinggi yang mana lebih tinggi sehat, produktif, lalu berintegritas,” ujar Filep, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, dosen yang mana berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemdikbud Ristek) hingga ketika ini belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN di tempat kementerian lain yang tersebut sudah pernah menerima tunjangan yang disebutkan sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku.
“Dosen berstatus ASN sempat dijanjikan mendapatkan tunjangan kinerja mulai 2025. Namun, realisasi kebijakan ini menghadapi kendala anggaran sebab Kementerian Keuangan tidaklah mengakui tunjangan kinerja untuk dosen, di dalam antaranya perihal pembaharuan nomenklatur. Tunjangan ini hanya sekali diakui untuk pegawai kementerian. Sementara itu, Mendiksaintek menyebut, draft Perpres mengenai tunjangan kinerja dosen sedang disiapkan sebagai bagian dari acara 100 hari Kemendiktisaintek,” katanya.
“Di sisi lain, tuntutan pembayaran tukin ini juga mencuat dari ADAKSI di dalam awal tahun ini. Kritik tentang ketidakpastian kebijakan ini mendesak pemerintah segera merealisasikan pembayaran tukin yang tertunda sejak 2020,” katanya.
Kondisi ini menyebabkan banyak dosen ASN bergantung pada upah tambahan dari tugas dinas, seperti seminar atau workshop. Sedangkan, keterlambatan pembayaran tukin juga berdampak pada kesejahteraan dosen dan juga berisiko menurunkan kualitas sistem ekologi institusi belajar tinggi.
Oleh sebab itu, Senator Papua Barat itu menekankan penerbitan Perpres harus mencakup mekanisme pemberian tukin yang sesuai dengan karakteristik profesi dosen. Diperlukan juga harmonisasi regulasi antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian Keuangan diperlukan agar anggaran dapat dialokasikan secara efektif. Selain itu, evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara juga perlu diadakan secara transparan.






