Serikat Pekerja Tak Tantangan Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya memohon pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2025 pada 21 November 2024, mendatang. Usulan yang dimaksud diajukan lantaran KSPI memohonkan agar sebelum penetapan UMP 2025 , pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi Undang-undang Cipta Kerja yang tersebut diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya meminta-minta agar pemerintah tidak ada terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal yang dimaksud diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI dan juga pihaknya.
“Kami menyepakati agar pemerintah bukan ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” terang Kahar di tayangan video, Kamis (7/11/2024).
Kahar mengungkapkan di pertemuan yang tersebut dijalankan oleh serikat buruh KSPI dengan Kemnaker lalu DPR, pada Rabu kemarin (6/11/2024). “Artinya kita bersepakat bukan perlu terburu-buru pada menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini dapat diundur sesuai force majeure,” beber Kahar.
Dia mengatakan, pihaknya setuju untuk mengundur penetapan UMP yang disebutkan agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. “Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang dimaksud menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya sebab telah merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.
“Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu juga berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, akibat kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang mana telah dimanifestasikan di putusan MK. Tindakan kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.
Berikut Berikut 21 poin penting putusan MK perihal uji materi UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” di Pasal 42 ayat 1 pada Pasal 81 bilangan 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 juga tidak ada miliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai “Menteri yang dimaksud bertanggung jawab di dalam bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja”.
2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 pada Pasal 81 nomor 4 UU 6/2023 yang digunakan menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di tempat Indonesia hanya saja di hubungan kerja untuk jabatan serta waktu tertentu juga mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang mana akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945 serta bukan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan pada Indonesia hanya saja pada hubungan kerja untuk jabatan lalu waktu tertentu dan juga mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang tersebut akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan pengaplikasian tenaga kerja Indonesia”.






