Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos

JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya memperjuangkan nasib kemudian melindungi mata pencaharian para anggotanya yang dimaksud bekerja pada bidang tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi jadwal prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja yang digunakan mayoritas bekerja di dalam sektor pabrik rokok, terlebih pada berada dalam tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimaksud terjadi secara nasional.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja dalam sektor tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang mana mencapai sekitar 5.250 orang, dikarenakan merupakan sumber penghasilan yang digunakan halal juga legal.
“Mayoritas anggota kami yang tersebut bekerja di area sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang mana menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tiada ada lapangan kerja lain yang digunakan mampu mengangkat ribuan tenaga kerja dengan lembaga pendidikan terbatas selain lapangan usaha tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.
Kini, sektor tembakau berada dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang mana mencakup aturan-aturan yang digunakan berdampak buruk bagi sektor bidang tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan transaksi jual beli rokok di radius 200 meter dari satuan institusi belajar juga pelarangan iklan media luar ruang di radius 500 meter.
Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Bidang Kesehatan sudah pernah disuarakan dengan keras dari berbagai pihak hingga pada waktu ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Kesejahteraan terus menekan kembali sektor tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Sistem Tembakau juga Rokok Elektronik yang digunakan ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.
Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang digunakan menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang tersebut mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Bidang Kesehatan ini.
“Kami prihatin serta sangat kecewa berhadapan dengan aturan-aturan yang digunakan didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Kesejahteraan lalu aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi dalam mana-mana. pemerintahan juga tidak ada miliki solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Kesejahteraan malah merancang aturan baru yang digunakan akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.
Keprihatinan yang dimaksud dikuatkan dengan fakta bahwa pada waktu ini, bidang tembakau sedang berupaya pulih juga menanti realisasi kebijakan cukai yang mana dikabarkan tidaklah naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa langkah pemerintah untuk tidaklah meninggal cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang digunakan tepat mengingat lapangan usaha ini berada dalam diterpa berbagai tekanan akibat peraturan yang dimaksud semakin ketat. Namun, tindakan tidak ada naiknya cukai pada 2025 diharapkan bukan menjadi justifikasi pemerintah untuk meninggal cukai secara radikal pada tahun 2026.
“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami ungkapkan aspirasi para tenaga kerja yang memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa lapangan usaha tembakau adalah sektor padat karya. Oleh dikarenakan itu, kami sangat berharap para calon pemimpin tempat sentra produksi sektor tembakau memiliki pemahaman terkait keberadaan kami serta memberikan pengamanan terhadap keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek serta kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang telah lama kami sampaikan. Jangan malah menggalang adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang dimaksud justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Calon Kepala Daerah Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, mengungkapkan dirinya memahami betapa pentingnya lapangan usaha tembakau bagi perekonomian wilayah serta kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja pada Kulon Progo. Oleh akibat itu, ia berjanji untuk terus mengupayakan juga mengembangkan sektor ini melalui berbagai kebijakan yang proaktif juga berkelanjutan.






