Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum perkara pagar laut dalam perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, tidak asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, perkara pagar laut bukanlah sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, ia menilai penanganan tindakan hukum yang dimaksud bisa jadi menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan jikalau tiada berbasis pada fakta yang kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak berhadapan dengan dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang dimaksud mendalam, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli di keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah pada wilayah perairan yang tersebut seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang tersebut jelas, bukanlah sekadar opini atau tekanan urusan politik sesaat. Dia berpendapat, jikalau hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukanlah hanya saja keadilan yang tersebut terancam, tetapi juga stabilitas penanaman modal kemudian kepastian hukum di dalam Indonesia.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebenaran mungkin saja bisa saja ditenggelamkan, tapi akan datang selalu mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, pada sistem yang mana dipenuhi kepentingan juga prasangka, tak semua kebenaran dapat diterima begitu saja, teristimewa oleh mereka yang digunakan menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut di area Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang digunakan sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang digunakan merugikan sejumlah pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan tergesa-gesa berasumsi adanya perbuatan korupsi pada perkara ini tanpa melakukan penyelidikan yang tersebut mendalam. Pasalnya, apabila dugaan ini tiada berdasar, konsekuensinya tidak cuma hanya saja mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana kemungkinan besar wilayah perairan sanggup mempunyai sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang digunakan tidak ada konsisten di menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, tidak sekadar opini serta asumsi belaka,” tuturnya.






