Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di dalam Semester II-2025

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) mulai Semester II-2025.
Direktur Komunikasi lalu Bimbingan Konsumen Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan cukai MBDK yang disebutkan bukan cuma semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di tempat masyarakat.
“Target 2025 memang benar naik, itu terkait juga di tempat UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II-2025,” ujar Nirwala pada Dunia Pers Briefing DJBC di dalam Jakarta, diambil pada Hari Sabtu (11/1/2025).
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Kasubdit Tarif Cukai juga Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meskipun pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi perekonomian kemudian daya beli masyarakat.
Sembari mengantisipasi implementasinya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik pada Peraturan pemerintahan (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sambil menanti tadi, apakah memang benar dari kondisi daya beli rakyat ini telah cukup mampu atau mampu untuk ada penambahan beban,” ujar Akbar.
Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar mengungkapkan bahwa pihaknya akan meninjau referensi pengenaan cukai MBDK pada negara lain lalu juga ketentuan teknis di tempat kementerian teknis terkait batasan gula yang cukup sehat.
“Kita akan mengawasi beberapa referensi dalam negara lain. Tapi teristimewa kami mengacu untuk unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang tersebut cukup sehat di dalam Indonesia,” ungkap Akbar.






