Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme serta Dumping pada Perdagangan Baja Global

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis di menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan juga praktik dumping baja diskon dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar di tempat Indonesia, Krakatau Steel berikrar untuk meningkatkan kekuatan daya saing bidang baja nasional melalui berbagai inisiatif juga kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang mana diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, telah terjadi memengaruhi dinamika lingkungan ekonomi baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja dalam Negeri Paman Sam menyebabkan produsen baja dari China mencari pangsa alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja diskon ke pada negeri, yang tersebut berpotensi merusak kekuatan sektor baja nasional. Hambatan yang dimaksud dihadirkan pada bursa sebagai konsekuensi dari kebijakan Amerika Serikat menyebabkan produsen mencari pangsa yang tersebut “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan harga jual baja domestik kemudian berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatatkan data pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan ukuran jualan baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan kemudian persaingan harga jual menyebabkan perusahaan mengalami kerusakan bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang mana sudah berhenti selama satu setengah tahun, dan juga permintaan domestik yang dimaksud terus mengalami perkembangan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami peningkatan lalu mencapai target yang dimaksud dicanangkan dalam tahun ini. Pabrik ini memiliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM pada waktu ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Lingkup Hukum Perdagangan dan juga Bisnis sekaligus pengajar pada Departemen Keilmuan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan pemeliharaan bidang nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu miliki kebijakan yang dimaksud seimbang antara proteksi bidang baja nasional dan juga peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang mana tepat, Krakatau Steel dapat tetap memperlihatkan menjadi pemain utama di lapangan usaha baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian di memberlakukan kebijakan pengamanan yang dapat diartikan sebagai proteksionisme, dikarenakan Indonesia adalah negara pihak pada WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang digunakan amat serius atau ancaman kerugian kritis (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang digunakan dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.






