Yusril Ungkap eksekutif Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintahan Prancis belum memohonkan terpidana terhenti Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang digunakan diamankan dalam sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril mengungkapkan bahwa permintaan pengiriman of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana berakhir Serge Areski Atlaoui masih di tahap pembicaraan. Hal yang disebutkan disampaikan Yusril usai menyelenggarakan pertemuan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone dalam Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Hari Jumat (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia serta Filipina, jadi tindakan hukum Serge ini masih dalam tahap-tahap awal pembicaraan kemudian belum ada pembicaraan yang tersebut mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril di jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge telah terjadi diserahkan di area antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, kemudian kondisi kondisi tubuh pada waktu ini. “Dan pemerintahan Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang tersebut bersangkutan,” kata Yusril.
“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang tersebut katakan mengenai kebijakan apa yang digunakan akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini akibat masih di pembicaraan dalam tahap yang mana awal sekali,” sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman tertutup oleh MA sebab tindakan hukum psikotropika tidak narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge telah ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa pada waktu ini Serge pada keadaan sakit dan juga juga sudah menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge mengajukan permohonan terhadap pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang bersangkutan di keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba lantaran mengalami sakit neoplasma kemudian juga telah diadakan operasi beberapa waktu yang lalu juga kondisi sakitnya memang benar agak serius. Dan oleh sebab itu itu yang mana bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.
Oleh dikarenakan itu, Yusri mengumumkan bahwa permohonan perpindahan yang dimaksud merupakan inisiatif pribadi Serge, tidak eksekutif Perancis. “Dan kami telah dilakukan menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di area Prancis serta juga terkait dengan pemindahan narapidana yang dimaksud kalau kami pelajari sepintas memang sebenarnya masih memerlukan diskusi yang digunakan sangat mendalam antara pemerintah Indonesia juga pemerintah Perancis,” ungkapnya.
Dalam konferensi tersebut, Yusril lalu Dubes Fabien juga mengkaji mengenai peningkatan kerja sejenis Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang digunakan sudah ada dilaksanakan dalam Bali beberapa bulan yang mana lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan juga ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang digunakan baru sekarang. Sehingga diharapkan di waktu yang dimaksud tiada terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia lalu pemerintahan Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.






