Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut pasca Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, jumlah impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang digunakan mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidaklah cuma berasal dari Australia lalu Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu akibat pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia serta Selandia Baru untuk memasukkan susu ke pangsa Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di tempat mana hasil susu mereka tidak ada dapat diserap oleh bidang pengolahan, bahkan ada yang mana terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di tempat Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, dihadiri oleh dengan aksi mirip di area Boyolali pada 8 November 2024, yang tersebut mencakup membantah dengan aksi mandi susu di area tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi berunjuk rasa tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersatu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak kemudian pelaku industri. Hasil audiensi yang disebutkan menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan lapangan usaha untuk menerima hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang dimaksud akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh lapangan usaha untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan sejenis pernah ada namun dicabut berhadapan dengan saran IMF. Kini, aturan yang disebutkan akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, individu peternak juga pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal hanya sekali akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa lapangan usaha masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang diserahkan telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar beliau di pernyataannya, ditulis pada Mulai Pekan (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, dan juga para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih besar dari 26 tahun, peternak tidaklah pernah mendapat pemeliharaan dari regulasi yang digunakan berpihak untuk mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang dimaksud sebelumnya mencapai 50% sekarang ini belaka sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang digunakan baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu di negeri. Dengan regulasi yang tepat, swasembada susu dapat tercapai di waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang digunakan memungkinkan lapangan usaha masih dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap saja terserap.






