3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap kemudian Gratifikasi

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah pernah melakukan pelimpahan terdakwa juga barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di perkara dugaan korupsi terdiri dari suap yang digunakan menjerat tiga dituduh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat dalam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan terperiksa juga barang bukti untuk Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus pada perkara perbuatan pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial terdakwa ED, HH, lalu M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, di tempat Jakarta, Akhir Pekan (15/12/2024).
Setelah kelompok JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga terperiksa eks hakim PN Surabaya ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) yang mana berbeda hingga menanti persidangan dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU di tempat Rutan Salemba kemudian terdakwa ED serta M ditahan dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah kelompok JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, juga berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta untuk menjalani persidangan perkara suap dan juga gratifikasi yang digunakan menjerat terperiksa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa di waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang dimaksud memvonis bebas Ronald Tannur pada PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH juga M ditetapkan sebagai terperiksa pada tindakan hukum dugaan langkah pidana korupsi merupakan suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap serta gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan di putusan bebas Ronald Tannur di perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.






