Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 kemudian RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Amerika Serikat menyampaikan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan lalu Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau kemudian Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, pada waktu ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan bidang hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih tinggi 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari sektor terkait yang tersebut akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, disitir Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan lantaran Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) tiada pernah melibatkan RTMM-SPSI di pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, barang tembakau adalah produk-produk legal yang tersebut diakui negara. Dan sektor IHT juga sudah pernah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara juga menerima jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu mengajukan permohonan Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan hasil tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap komoditas tembakau di RPP Aspek Kesehatan dinilai telah terjadi mengkhianati amanah UU Kesejahteraan yang mirip sekali tidak ada melarang produk-produk tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan komoditas yang mana sudah berlaku pada waktu ini, yakni Peraturan otoritas Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) telah komprehensif mengatur pengendalian barang tembakau.
“Aturan yang disebutkan sebaiknya dipertahankan juga diperkuat implementasinya, tidak diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang mana sebanding juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait bidang rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tertera pada PP 28/2024 kemudian RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di dalam sekitar satuan sekolah dan juga tempat bermain anak, kemudian pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak dunia usaha yang dimaksud signifikan.
Menurutnya, apabila aturan ini dilaksanakan maka dampak dunia usaha yang dimaksud hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang tersebut setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.






