Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang digunakan merupakan hak dasar setiap individu di negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, juga menurunkan karya seni dari seluruh platform digital seharusnya tiada terjadi di area negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office pada keterangan resminya, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, pada berada dalam aksi Indonesia Gelap yang digunakan masih berlangsung, unggahan klarifikasi juga permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul pada berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang digunakan dikenal dengan lirik lagu kritis kemudian tajam juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka lalu ekspresi tertekan.
Klarifikasi dan juga permintaan maaf yang dimaksud merupakan dampak dari lagu mereka yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang dimaksud mengkritisi keras praktik dugaan korupsi di area kepolisian.
Dalam video itu, merek mengumumkan bahwa lagu yang disebutkan telah dilakukan dicabut dari berbagai jaringan musik kemudian memohonkan publik untuk menghapus lagu dan juga video terkait, dan juga menyatakan bahwa dia tidak ada bertanggung jawab melawan segala risiko yang mana muncul di tempat kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai kejadian ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang digunakan melanggar hak berhadapan dengan kebebasan berekspresi. Ekspresi di bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang digunakan melekat pada setiap individu.






