Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai terdakwa perkara dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan terdakwa Rudi didasarkan adanya bukti yang mana cukup. “Setelah dilaksanakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata beliau dalam Gedung Kartika Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah terjadi melakukan penggeledahan di dalam dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Ibukota Indonesia Pusat dan juga Daerah Perkotaan Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang tersebut dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), kemudian dolar Singapura (SGD).
“Penahanan pada Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di dalam Rutan Salemba Pusat Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba pada Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan pasukan Kejagung lalu secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang tersebut menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.






