Tim Jhon-Martin Ungkap Temuan Dugaan Penggelembungan Suara di area Pilbup Jayawijaya, Sudah Disampaikan ke MK

JAKARTA – Tim hukum pasangan calon bupati juga perwakilan bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua juga Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan pernyataan di proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna meraih kemenangan pihak tertentu.
“Nomor urut 1 kemudian 3 digelembungkan lalu digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 lalu 3 digabungkan ke nomor urut 2,” kata Ismail di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan pada tempat pemungutan pendapat (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu lebih lanjut suara. Menurutnya, penggelembungan kata-kata mulai terjadi di tempat tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang mana diduga menggelembungkan pengumuman untuk paslon tertentu.
“Selanjutnya sampai dalam tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan pengumuman di area tingkat KPU, sehingga yang tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai di tempat tingkat KPU kami jadi yang mana kalah, sehingga itu yang dimaksud menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Diketahui, MK mengatur sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya. Gugatan yang dimaksud pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Membatalkan langkah KPU tentang penetapan calon bupati lalu perwakilan bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029,” kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.






