Nasional

5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup

JAKARTA – Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh sebab itu terjerat perkara narkoba. Kasasi sempat diajukannya, tetapi berakhir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Teddy divonis seumur hidup penjara setelahnya dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas pada persoalan hukum narkoba. Teddy disebutkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak sendiri, aktivitas pidana yang dimaksud menyeret nama Teddy ini terlibat melibatkan beberapa sosok lain. Di antaranya Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto, Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, serta Syamsul Maarif.

Fakta-fakta Teddy Minahasa:

1. Mantan Perwira Tinggi Polri

Teddy Minahasa adalah mantan perwira tinggi (Pati) Polri. Teddy memiliki pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau setara jenderal bintang 2.

Bukan pensiun, Teddy dipecat dari Polri sebab terjerat perkara narkoba. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.

Sempat banding, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan Teddy. Sejalan dengan penolakan permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa tetap memperlihatkan dipecat atau PTDH terkait dengan persoalan hukum dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.

2. Lahir pada Minahasa

Sesuai namanya, Teddy Minahasa Putra lahir dalam Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971. Saat ini, usianya menginjak 53 tahun.

Pada catatan hidupnya dulu, Teddy memutuskan untuk menjadi polisi. Masuk Akademi Kepolisian (Akpol), ia kemudian lulus pada 1993.

Setelah menyelesaikan lembaga pendidikan Akpol itu, Teddy memulai kariernya di area Korps Bhayangkara sampai akhirnya diberhentikan dengan tiada hormat dikarenakan terjerat tindakan hukum narkoba.

3. Punya Riwayat Karier Cemerlang

Selama kariernya di tempat Polri, Teddy sebenarnya punya riwayat karier yang digunakan cukup cemerlang. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyak kedudukan strategis yang digunakan pernah diduduki.

Beberapa pada antaranya termasuk tiga kali menjadi Kapolda. Masing-masing adalah Kapolda Banten (2018), Kapolda Sumatera Barat (2021), juga Kapolda Jawa Timur (2022). Selain itu, Teddy juga pernah menjadi Wakapolda Lampung (2018) dan juga Sahlijemen Kapolri (2019).

4. Pernah Jadi Ajudan Wapres RI

Melihat ke belakang, Teddy ternyata juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI pada 2014. Waktu itu, kedudukan Wapres ditempati Jusuf Kalla (JK).

Jabatan Ajudan Wapres RI diduduki Teddy hingga 2017. Setelahnya, ia digeser menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.

5. Terjerat Kasus Narkoba

Karier cemerlang Teddy Minahasa di tempat Polri harus berakhir ketika dirinya terjerat tindakan hukum narkoba. Hal ini terjadi sekitar Oktober 2022, tak lama pasca dirinya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur.

Pada proses peradilan, Teddy lolos dari vonis hukuman mati. Dalam putusan yang digunakan dibacakan pada sidang di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Barat Selasa, 9 Mei 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Tak hanya sekali membuatnya dipenjara, perkara narkoba itu turut mengakhiri karier kepolisian Teddy. Ia dipecat dengan tiada hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.

Itulah beberapa jumlah fakta mengenai Teddy Minahasa, eks Pati Polri yang dimaksud terjerat tindakan hukum narkoba.

Related Articles

Back to top button