Bareskrim Sebut Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Mungkin Bertambah

JAKARTA – Bareskrim Polri masih menyelidiki perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) di area wilayah pagar laut Wilayah Tangerang. Kini, polisi menyampaikan kemungkinan adanya tambahan terdakwa di tindakan hukum tersebut.
“Saat ini (penyidik) sedang menambah beberapa keterangan, lalu kami pada waktu dekat juga nanti mungkin saja ada tambahan-tambahan dituduh yang kemungkinan besar sudah ada kita pelajari,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro terhadap wartawan, hari terakhir pekan (28/2/2025).
Pihaknya bukan berhenti di menyidik persoalan hukum dugaan pemalsuan surat di dalam Tangerang meskipun sudah ada ada empat terperiksa yang digunakan ditetapkan, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin. Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada mengusut tuntas perkara tersebut.
“Di Tangerang kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan kendati mungkin saja sedikit masih ada perbedaan-perbedaan pendapat, namun kita terus berkoordinasi,” jelasnya.
Kades lalu Sekdes Kohod Ditahan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan empat dituduh tindakan hukum pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan juga Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Kota Tangerang hari ini. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, juga dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP kemudian CE.
“Kepada empat dituduh itu kita memutuskan mulai waktu malam ini kita lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam Mabes Polri, Ibukota Selatan, Mulai Pekan (24/2/2025) malam.
Djuhandani mengatakan, penjara dilaksanakan pasca Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil keempat dituduh serta melakukan gelar kejuaraan internal.
“Sesuai dengan pemanggilan kami untuk 4 tersangka, para terperiksa mengunjungi yaitu sekitar jam 11 sampai jam 12 hadir serta didampingi pengacara. Mulai jam 12 sampe jam setengah 9 ini kami maraton lakukan riksa,” katanya.
“Dalam proses pemeriksaan tetap memperlihatkan kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelahnya itu kami penyidik melaksanakan peringkat internal kemudian terhadap empat dituduh itu kita mengambil keputusan mulai di malam hari ini kita lakukan penahanan,” sambungnya.






