MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 mengenai hak pilih seseorang yang dimaksud tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di area ruang sidang gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap jikalau pemilih yang dimaksud pindah domisili tetap saja diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala area terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di dalam pada ruang Gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang mana tak sesuai domisili di area daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini.
Artinya ketika pemilih sudah ada meninggalkan dari tempat pemilihannya maka hak memilihnya tidaklah valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala area bagi pemilih yang digunakan tidak ada bertempat tinggal/berdomisili yang digunakan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di tempat wilayah pemilihan yang bersangkutan pada dasarnya memang sebenarnya tidaklah ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang digunakan diajukan para pemohon, perihal hal yang tersebut memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.






