Remang-remang Danantara

Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
DANANTARA adalah mimpi yang digunakan dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. eksekutif berusaha mencapai aset kelolaan Danantara akan lebih banyak dari Simbol Dolar 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Pengembangan Usaha awal yang dimaksud disiapkan Dolar Amerika 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, kegelisahan tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, juga kemungkinan korupsi sungguh bukan dapat diabaikan.
Kekhawatiran itu juga yang digunakan menimbulkan hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga diberitahukan akan diresmikan 24 Februari 2025.
Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku terhadap Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari pasca palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang digunakan menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih di pembahasan.
Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan pemerintahan atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah lalu berwenang mengatur dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN sama-sama Kementerian BUMN.
Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan untuk Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.
Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah sanggup mengaudit lalu memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK tetap memperlihatkan berwenang memeriksa Danantara tapi bukan ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN dilaksanakan akuntan masyarakat yang tersebut ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN tidak lagi kekayaan negara yang mana dipisahkan.
Lantas, apakah Kementerian BUMN masih akan ada pasca peluncuran Danantara? Siapa yang dimaksud akan menjadi pemilik legal Danantara? Apakah Danantara akan menjadi seperti Indonesia Investment Authority (INA)?
Atau seperti Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI)? Atau seperti Bulog di area jaman orde baru? Atau, Danantara akan miliki status hukum sui generis, yang digunakan memberinya fleksibilitas juga independensi di menjalankan aset negara?
Entahlah, Tapi, jikalau pun menjadi entitas sui generis, Danantara berpotensi miliki lebih banyak dari satu bank. Ini adalah juga perlu diselaraskan dengan aturan Single Presence Policy dari Bank Indonesia. Makanya, PP yang digunakan komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan tadi. PP ini harus mengatur status hukum, kepemilikan, struktur organisasi, rekrutmen, mekanisme pengelolaan keuangan dan juga investasi, dan juga aturan Single Presence Policy.






