Opsen pajak kendaraan bermotor, penjelasan kemudian cara menghitungnya

DKI Jakarta (ANTARA) – eksekutif akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor terhadap warga pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat juga pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut ketentuan pada undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan tiga tahun pasca disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan pada awal tahun 2025.
Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan tempat yang mana diatur pada UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi di pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran pajak yang tersebut sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, kemudian Pajak 5 tahunan (TNKB)
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang tersebut dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak tempat yang digunakan dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lalu Pajak Mineral Bukan Logam serta Batuan (MBLB).
Secara umum, penerapan opsen tiada akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Setiap jenis opsen miliki peraturan yang dimaksud diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang digunakan berlaku di tempat masing-masing daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak wilayah yang dikenakan opsen.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota melawan pokok PKB sesuai peraturan yang tersebut berlaku, dengan pendapatan yang dimaksud digunakan untuk memperkuat kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan ketika peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen berhadapan dengan pokok BBNKB untuk menyokong kemandirian tempat tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.
Baca juga: Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya?
3. Pajak Mineral Bukan Logam juga Batuan (MBLB)
MBLB dikenakan berhadapan dengan pengambilan mineral tidak logam kemudian batuan. Provinsi mengenakan opsen melawan pokok pajak MBLB untuk menguatkan pengawasan kemudian penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan juga BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen yang disebutkan meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan juga biaya administrasi STNK juga TNKB.
Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB kemudian opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor dalam Samsat setempat. Pembayaran PKB lalu BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sementara opsen PKB kemudian BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.
Untuk memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB juga BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan adanya tambahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan lebih besar transparan lalu efisien.
Baca juga: Syarat lalu langkah mendapatkan BBNKB gratis
Cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor
Sebagai contoh, tarif dasar pengenaan pajak untuk sebuah mobil dengan Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta. Kendaraan yang dimaksud merupakan kendaraan pertama bagi wajib pajak, lalu tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Perda PDRB provinsi yang mana bersangkutan adalah 1,1 persen.
Dengan demikian, PKB yang digunakan terutang adalah 1,1 persen x Rp200 jt = Rp2,2 juta, yang dimaksud masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terkait. Opsen PKB-nya dihitung sebesar 66 persen x Rp2,2 jt = Rp1,450 juta, yang akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.
Jika dijumlahkan, total administrasi perpajakan yang digunakan harus dibayar wajib pajak adalah Rp2,2 jt + Rp1,450 jt = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang digunakan berlaku sebelumnya.
Pembayaran sebesar Rp3,650 jt nantinya dilaksanakan sekaligus di dalam SAMSAT, lalu bank tempat pembayaran akan membagi dana yang disebutkan ke RKUD Provinsi dan juga Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, hal ini tidak ada menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Dengan memahami opsen pajak kendaraan bermotor beserta cara perhitungannya sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kewajiban yang tersebut harus dipenuhi juga meyakinkan pembayaran pajak dilaksanakan dengan benar. Dengan demikian, opsen menjadi instrumen vital pada pengelolaan keuangan area lalu penguatan otonomi fiskal.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen dalam Januari 2025






