Kesulitan Tafsir Hukum berhadapan dengan UU Tipikor Tahun 1999

Romli Atmasasmita
Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Tahun 1999 telah lama berlaku kurang lebih besar 25 (dua puluh lima) tahun yang digunakan lampau sampai ketika ini. Dari pengalaman praktik penegakannya banyak menyebabkan penafsiran hukum berbeda dari para ahli, praktisi hukum, lalu akademisi hukum.
Perbedaan tafsir hukum yang disebutkan sejatinya dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai aspek historis, tujuan pembentukannya (teleologis), normative-sistematis juga abstraksi logis, juga tafsir hukum lainnya yang berkaitan erat dengan perkara korupsi yaitu berasal dari sumber hukum umum hukum pidana yaitu, undang-undang, doktrin hukum pidana, dan juga putusan pengadilan yang dimaksud berkekuatan hukum tetap saja (yurisprudensi).
Kelaziman praktik aparat penegak hukum (APH) menggunakan kedua UU Tipikor yang dimaksud merupakan wujud nyata aliran/paham legalistik yang digunakan bertumpu pada asas tiada pidana tanpa kesalahan. Konsekuensi logis pemahaman aliran legalistik menyebabkan tafsir hukum khususnya menghadapi ketentuan Pasal 2 lalu Pasal 3 UU Tipikor 1999 sebagai berikut: sekalipun modus operandi suatu pelanggaran itu masuk wilayah peraturan perundangan lain, akan tetapi bila unsur-unsur pasal aktivitas pidana korupsi telah dilakukan terpenuhi, maka UU Tipikor dapat diterapkan.
Pendapat ini berbeda dengan pendapat bahwa, ketentuan Pasal 144 UU Tipikor 1999 harus ditafsirkan sesuai dengan maksud dan juga tujuan pembentuk UU yaitu membatasi perluasan penerapan ketentuan Pasal 2 kemudian Pasal 3 UU Tipikor 1999 terhadap setiap pelanggaran UU yang dimaksud sudah pernah memunculkan kerugian keuangan negara.
Pendapat pertama dilandaskan pada asas legalitas, sedangkan pendapat kedua dilandaskan pada tafsir teleologis. Adanya perbedaan tafsir hukum yang disebutkan mencerminkan belum terdapat kepastian hukum tentang penerapan UU Tipikor 1999/2001 terhadap pelanggaran UU yang digunakan menimbukan kerugian keuangan negara.
Masalah tafsir hukum yang mana kedua adalah mengenai unsur perbuatan yang dimaksud bersifat melawan hukum (PMH) yang digunakan terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor `1999. Klarifikasi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengemukakan sebaga berikut: Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” pada Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum di arti formil maupun pada arti materiil, yakni meskipun perbuatan yang disebutkan tiada diatur pada peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan yang dimaksud dianggap tercela oleh sebab itu tiada sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma hidup sosial pada masyarakat, maka perbuatan yang dimaksud dapat dipidana.
Dalam ketentuan ini, kata “dapat” (menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara) sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa aktivitas pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya perbuatan pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang tersebut sudah ada dirumuskan, tidak dengan timbulnya akibat. Selanjutnya dinyatakan bahwa, benar aktivitas pidana korupsi adalah aksi pidana formil.
Masalah tafsir ketiga dari UU Tipikor 1999/2001 adalah mengenai unsur kerugian keuangan negara. Unsur kerugian keuangan negara sudah berhasil dirumuskan pengertiannya secara hukum, yaitu terdapat pada ketentuan Pasal 1 nomor 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, serta barang, yang dimaksud nyata dan juga pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.






