Pukat UGM Yakin PN Jaksel Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel) akan segera memutuskan gugatan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan belaka menguji tata cara penetapan dituduh yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua telah dilaksanakan berdasarkan prosedur serta KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang mana dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang tersebut sudah ada ditunjukkan oleh KPK di area muka sidang, kata Zainurrohman, sudah ada cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam dan juga tindakan lainnya. Karena itu, ia yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau meninjau persidangannya, saya mengamati praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.






