Kebijakan Bebas Visa bagi PR Singapura Bantu Capai 14,3 Juta Kunjungan Wisatawan

JAKARTA – Kementerian Peluang Usaha Pariwisata juga Perekonomian Kreatif (Kemenparekraf) optimistis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura akan berkontribusi signifikan pada mencapai target 14,3 jt kunjungan wisatawan luar negeri (wisman) pada 2024.
Dengan kemudahan akses ini, wisatawan PR Singapura dapat berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa. Termasuk ke Batam, Bintan, lalu Karimun, hingga empat hari.
Adyatama Kepariwisataan dan juga Kondisi Keuangan Kreatif Ahli Utama Kementerian Perjalanan kemudian Perekonomian Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya menyatakan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendongkrak total wisatawan dari negara tetangga terdekat lalu meningkatkan perekonomian sektor pariwisata di area wilayah Kepri.
Kemenparekraf pun mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi ini, yang mana menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata kemudian dunia usaha kreatif (parekraf).
“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” kata Nia ketika The Weekly Brief With Sandi Uno di tempat Gedung Sapta Pesona, DKI Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan akibat pada dasarnya merekan sudah ada mendapatkan akreditasi dari otoritas Singapura. Sehingga bukan memerlukan pengecekan lebih tinggi lanjut.
“Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah juga tentu sejumlah menguntungkan bagi sektor pariwisata juga perekonomian kreatif,” jelas Anggit.
Anggit mengungkap aturan kemudian ketentuan Izin Tinggal Tertentu dalam Kepri. Seperti memiliki status penduduk tetap saja (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan juga tidak warga negara dari negara calling visa.






