Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang dimaksud berintegritas. Hal itu untuk menegaskan pendanaan benar-benar sampai di dalam tingkat tapak dan juga dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu perubahan pendanaan aksi iklim adalah transaksi fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan otoritas Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang disebutkan pemerintah pusat menggalang pendanaan aksi iklim pada tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat kemudian eksekutif Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang mana memproduksi pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya sama-sama dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan ketika menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste dalam Paviliun Indonesia pada Forum Perubahan Iklim COP29 UNFCCC pada Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan mengungkapkan pembaharuan pendanaan yang dimaksud memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan konstruksi berkelanjutan di tempat seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan kemudian ekosistem.
“Pemerintah tempat yang mana miliki tutupan hutan akan mengamati keuntungan dengan melindungi area yang dimaksud secara khusus dengan dukungan pengiriman fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 telah terjadi memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme transaksi fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu ia menjamin BPK berperan mengawasi kemudian menjamin akuntabilitas dari pemakaian dana tersebut.
Pihaknya juga menyebabkan rekomendasi untuk kementerian/lembaga terkait untuk menyebabkan standar yang jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim serta menyelaraskan target penurunan deforestasi di dalam tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari menyatakan sumber pendanaan iklim yang dimaksud dapat dilirik salah satunya adalah lingkungan ekonomi karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat partisipasi dari bursa karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan dan juga pemakaian lahan lainnya, sektor sampah lalu energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari pangsa karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari bursa karbon untuk sektor sampah kemudian energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang dimaksud dapat dimanfaatkan untuk inisiasi lapangan kerja, pengentasan kemiskinan lalu mengupayakan Indonesia pertumbuhan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berjanji untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang tersebut dilaksanakan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah dan juga limbah. “Kami menerapkan circular economy di pengelolaan sampah lalu limbah,” katanya.






