PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Massa Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa berhadapan dengan nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Dunia Pers Televisi dikarenakan melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan dan juga denda Mata Uang Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi terhadap para penegak hukum yang telah dilakukan menyelesaikan perkara penyalahgunaan hak cipta yang tersebut dilaksanakan pelaku bisnis TV kabel di tempat Ternate itu.
Dia mengumumkan terdapat satu perkara lagi yang mana pada saat ini masih pada proses dalam pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang ada di area Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang digunakan sedang kami tangani di tempat sana. Jadi yang dimaksud pertama itu yang dimaksud terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang digunakan kemarin telah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di dalam pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso pada kegiatan Sindo Prime yang tersebut tayang pada Sindonews TV, Hari Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan persoalan hukum ini bermula ketika jajarannya di dalam wilayah melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang mana ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak mempunyai hubungan kerjasama identik dengan K-vision selalu pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu kemudian kemudian kita tahu bahwa merek ternyata mereka itu tidak ada punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.






