Nasional

Pengamat Angka Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi dalam Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah materi bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi di dalam tubuh Pertamina harus disetop. Korporasi pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif terhadap masyarakat.

“Jangan cuma Pertamina yang dimaksud bicara sebab sanggup terkesan membela diri. Sajikan proses pada kilang, distribusi, serta pengawasan dalam SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir dan juga pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Mulai Pekan (10/3/2025).

Menurut dia, pemakaian istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada waktu mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.

Dia menilai, pengaplikasian istilah oplosan di konteks ini bukan tepat lalu berpotensi menyesatkan. “Padahal di prosesnya, BBM memang benar harus dicampur untuk mencapai oktan yang tersebut dibutuhkan,” tuturnya.

Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti pada perkara minuman oplosan yang mana beracun. Dalam lapangan usaha minyak, blending atau pencampuran komponen bakar merupakan bagian dari proses standar yang dimaksud diadakan dalam kilang untuk memunculkan BBM dengan spesifikasi tertentu.

“Ngoplos itu butuh tempat lalu peralatan yang dimaksud rumit juga berbahaya. Dalam perkara Pertamina, sulit dipercaya merekan melakukan praktik ini dikarenakan tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara tentang korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.

Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik semata-mata sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, lalu inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.

Related Articles

Back to top button