Siap Hadapi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, otoritas Beri Sederet Insentif bagi Komunitas

JAKARTA – Komunitas Indonesia bersiap untuk penyesuaian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, otoritas Indonesia telah lama mengambil langkah dengan memberikan insentif di beberapa paket stimulus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan untuk menaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menjaga peningkatan dunia usaha serta kebugaran APBN guna melakukan perkembangan dalam semua sektor. Kenaikan tarif PPN juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak tanggung-tanggung, total insentif PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025 dengan menyasar kelompok penduduk menengah ke bawah kemudian UMKM yang mana berpotensi terdampak menghadapi kebijakan kenaikan tarif PPN.
Menurut Ekonom Permata Bank Josua Pardede, pemberian insentif kemudian stimulus oleh pemerintah berpotensi dapat menggerakkan perkembangan kegiatan ekonomi yang dimaksud bergantung pada penyelenggaraan yang mana efektif dan juga kebijakan pendukung.
“Insentif kemudian stimulus yang dimaksud diberikan pemerintah memiliki peluang untuk memacu peningkatan kegiatan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Sederet Insentif yang mana Diberikan
Insentif menghadapi penyesuaian kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberikan oleh pemerintahan Indonesia untuk kelompok rakyat menengah ke bawah yang tersebut rentan terdampak serta sektor UMKM.
Dengan target penerima insentif yang mana telah dilakukan ditetapkan oleh Pemerintah, Josua menilai apabila telah dilakukan tepat sasaran. “Jadi secara keseluruhan, paket insentif lalu stimulus yang tersebut diberikan pemerintah umumnya sudah pernah dirancang secara tepat sasaran untuk melindungi kelompok rentan dan juga membantu peningkatan sektor UMKM,” ucapnya.

Adapun insentif yang disebutkan adalah tepung terigu, gula industri, juga Minyak Kita masih pada bilangan bulat 11 persen, yang tersebut berarti pemerintah menanggung 1 persen PPN dari ketiganya. Lalu, bantuan pangan berbentuk 10 kg beras untuk penerima 16 jt penerima khasiat diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya rendah selama dua bulan, Januari-Februari 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis penyimpan daya (KBLBB) lalu kendaraan bermotor hybrid. Sementara, pada sektor perumahan akan diberikan PPN DTP pembelian rumah. Adanya subsidi di dalam sektor perumahan ini bermaksud pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan nilai tukar jual sampai Rp5 miliar berhadapan dengan Rp2 miliar pertama, skema diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 serta 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian untuk UMKM adanya perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk pelaku UMKM dengan hasil penjualan kurang dari Rp500 jt per tahun dibebaskan pajak. Pada sektor padat karya diberikan subsidi 5 persen untuk revitalisasi mesin dan juga insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpendapatan hingga Rp10 jt per bulan.






